Tata Tertib Perpustakaan

Peraturan yang perlu diperhatikan

  1. Pemustaka yang memasuki ruang perpustakaan diharap melapor kepada pustakawan yang bertugas dan mengisi buku daftar pengunjung.
  2. Didalam ruang perpustakaan pemustaka harap menjaga ketertiban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang membaca atau belajar..
  3. Pemustaka yang ingin peminjaman buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus memiliki kartu anggota perpustakaan.\
  4. Pemustaka dapat meminjam buku dalam waktu berkala untuk satu semester, satu minggu, sesuai dengan jenis dan jumlah buku yang tersedia di perpustakaan.
  5. Pemustaka menyediakan sampul buku yang dipinjam dalam waktu berkala persemester.
  6. Pemustaka harus mengembalikan buku yang dipinjam sesuai jadwal yang telah ditentukan kepada pustakawan yang sedang bertugas di perpustkaan.
  7. Pemustaka diperbolehkan mengambil sendiri buku-buku, majalah, surat kabar yang akan dipinjam dan melaporkan kepada petugas perpustakaan.
  8. Pemustaka yang sudah selesai membaca ditempat buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain harus dikembalikan bahan bacaannya pada tempat semula.
  9. Pemustaka harus mengembalikan pinjaman buku, majalah, surat kabar dan lain-lain sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh perpustakaan.
  10. Bila ada jam kosong siswa/siswi, diperbolehkan belajar diruang perpustakaan, setelah terlebih dahulu melapor kepada petugas perpustakaan.
  11. Pemustaka menjaga/merawat buku-buku, majalah, surat kabar yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak rusak atau kotor.
  12. Apabila buku-buku, majalah, surat kabar yang dipinjam oleh pemustaka rusak atau hilang segera melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan.
  13. Pemustaka harus menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya didalam ruang perpustakaan, untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama

Larangan yang perlu diperhatikan

  1. Pemustaka tidak dibenarkan memakai topi, jaket, serta membawa tas kedalam ruang perpustakaan.
  2. Pemustaka dilarang membawa makanan/minuman serta benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan keperluan perpustakaaan.
  3. Pemustaka tidak diizinkan makan/minum, merokok, atau hal-hal lain yang bisa menodai barang-barang didalam ruang perpustakaan serta membuat udara didalam ruangan tidak nyaman.
  4. Pemustakan dilarang mencoret-coret/ menggunting, menyobek buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan.
  5. Pemustaka dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca/belajar.
  6. Pemustaka tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain, selain sarana pendidikan disekolah serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan belajar/mengajar.
  7. Pemustaka tidak dibenarkan menukarkan buku buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seijin pengelola atau petugas perpustakaan, walaupun judul dan pengarangnya sama.

Sanksi Pelanggaran

Bagi pemustaka yang melanggar peraturan maka diberikan sanksi sebagai berikut :

  1. Buku-buku, majalah, serta barang-barang lain milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaian pemustaka, harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku diperpustkaan dengan cara :
  2. Memperbaiki buku / barang yang rusak tersebut
  3. Jika rusak berat maka mengganti dengan buku/ majalah dengan jenis yang sama.
  4. Jika buku yang rusak tidak ada dipasaran, mengganti dengan memfoto cogy buku serupa.
  5. Jika tidak bisa mengganti atau memfoto copy maka mengganti sejumlah dana sesuai harga buku tersebut.
  6. Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku dari jadwal yang telah ditentukan dikenakan denda Rp. 500,- /buku/hari.
  7. Buku-buku yang hilang karena kelalaian pemustaka maka  harus :
  8.  diganti sesuai judul yang hilang
  9. Jika buku yang hilang tidak ada dipasaran, mengganti dengan memfoto cogy buku serupa.
  10. Jika tidak bisa mengganti atau memfoto copy maka mengganti sejumlah dana sesuai harga buku tersebut..