Tata Tertib Perpustakaan
Peraturan yang perlu diperhatikan
- Pemustaka yang memasuki ruang perpustakaan diharap melapor kepada pustakawan yang bertugas dan mengisi buku daftar pengunjung.
- Didalam ruang perpustakaan pemustaka harap menjaga ketertiban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang membaca atau belajar..
- Pemustaka yang ingin peminjaman buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus memiliki kartu anggota perpustakaan.\
- Pemustaka dapat meminjam buku dalam waktu berkala untuk satu semester, satu minggu, sesuai dengan jenis dan jumlah buku yang tersedia di perpustakaan.
- Pemustaka menyediakan sampul buku yang dipinjam dalam waktu berkala persemester.
- Pemustaka harus mengembalikan buku yang dipinjam sesuai jadwal yang telah ditentukan kepada pustakawan yang sedang bertugas di perpustkaan.
- Pemustaka diperbolehkan mengambil sendiri buku-buku, majalah, surat kabar yang akan dipinjam dan melaporkan kepada petugas perpustakaan.
- Pemustaka yang sudah selesai membaca ditempat buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain harus dikembalikan bahan bacaannya pada tempat semula.
- Pemustaka harus mengembalikan pinjaman buku, majalah, surat kabar dan lain-lain sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh perpustakaan.
- Bila ada jam kosong siswa/siswi, diperbolehkan belajar diruang perpustakaan, setelah terlebih dahulu melapor kepada petugas perpustakaan.
- Pemustaka menjaga/merawat buku-buku, majalah, surat kabar yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak rusak atau kotor.
- Apabila buku-buku, majalah, surat kabar yang dipinjam oleh pemustaka rusak atau hilang segera melapor kepada pengelola/petugas perpustakaan.
- Pemustaka harus menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya didalam ruang perpustakaan, untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama
Larangan yang perlu diperhatikan
- Pemustaka tidak dibenarkan memakai topi, jaket, serta membawa tas kedalam ruang perpustakaan.
- Pemustaka dilarang membawa makanan/minuman serta benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan keperluan perpustakaaan.
- Pemustaka tidak diizinkan makan/minum, merokok, atau hal-hal lain yang bisa menodai barang-barang didalam ruang perpustakaan serta membuat udara didalam ruangan tidak nyaman.
- Pemustakan dilarang mencoret-coret/ menggunting, menyobek buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan.
- Pemustaka dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca/belajar.
- Pemustaka tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain, selain sarana pendidikan disekolah serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan belajar/mengajar.
- Pemustaka tidak dibenarkan menukarkan buku buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seijin pengelola atau petugas perpustakaan, walaupun judul dan pengarangnya sama.
Sanksi Pelanggaran
Bagi pemustaka yang melanggar peraturan maka diberikan sanksi sebagai berikut :
- Buku-buku, majalah, serta barang-barang lain milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaian pemustaka, harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku diperpustkaan dengan cara :
- Memperbaiki buku / barang yang rusak tersebut
- Jika rusak berat maka mengganti dengan buku/ majalah dengan jenis yang sama.
- Jika buku yang rusak tidak ada dipasaran, mengganti dengan memfoto cogy buku serupa.
- Jika tidak bisa mengganti atau memfoto copy maka mengganti sejumlah dana sesuai harga buku tersebut.
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku dari jadwal yang telah ditentukan dikenakan denda Rp. 500,- /buku/hari.
- Buku-buku yang hilang karena kelalaian pemustaka maka harus :
- diganti sesuai judul yang hilang
- Jika buku yang hilang tidak ada dipasaran, mengganti dengan memfoto cogy buku serupa.
- Jika tidak bisa mengganti atau memfoto copy maka mengganti sejumlah dana sesuai harga buku tersebut..